Realisasi Pelayanan OKKP-D Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021

REALISASI PELAYANAN OKKP-D PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2021

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 314 Tahun 2016, salah satu tugas dan fungsi Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta adalah menyelenggarakan fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D).

Ruang lingkup pelayanan OKKP-D Provinsi DKI Jakarta sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 adalah menyelenggarakan perizinan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ketahanan Pangan, diantaranya Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT), Izin Edar PSAT PD, Izin Rumah Pengemasan dan Health Certificate.

Jumlah sertifikat yang telah diterbitkan oleh OKKP-D Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2021 sebanyak 677 dengan rincian 50 SPPB PSAT, 579 Sertifikat Izin Edar PSAT PD, 2 Sertifikat Izin Rumah Pengemasan dan 46 Health Certificate. Realisasi pelayanan OKKP-D tahun ini yaitu 338,5%, jauh melampaui target yang telah ditetapkan pada awal tahun yaitu 200 sertifikat.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ini terdapat peningkatan jumlah sertifikat sebanyak 227,2%.

Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720