Pemberian Sertifikat Benih Tanaman

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Fotokopi sertifikat kompetensi/ rekomendasi produsen benih;
  3. Peta/sketsa lokasi perbanyakan;
  4. Daftar mitra kerja untuk areal kerjasama atau bukti penguasaan lahan;
  5. Surat pernyataan pengambilan mata tempel, entres, bahan stek, okulasi, sambung pucuk atau sumber perbanyakan benih lainnya dari pemohon sertifikasi dan/atau pemilik pohon induk;
  6. Apabila lokasi produksi di luar provinsi tempat wilayah kerja Instansi pemberi sertifikat kompetensi/rekomendasi produsen, maka pemohon harus:
    1. Menunjuk kuasa secara tertulis sebagai penanggung jawab produksi di wilayah tersebut;
    2. Menyerahkan fotokopi sertifikat kompetensi produsen yang telah dilegalisir kepada Instansi setempat; dan
    3. Menyerahkan fotokopi tanda daftar produsen atau izin usaha produksi benih hortikultura yang telah dilegalisir;
  7. Permohonan diajukan dengan catatan sebagai berikut:
    1. Permohonan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum proses perbanyakan benih dilakukan;
    2. Satu permohonan berlaku untuk 1 (satu) unit sertifikasi;
  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan klarifikasi dokumen permohonan sertifikasi. Dokumen yang memenuhi persyaratan diberikan nomor induk sertifikasi;
  3. Kepala PPSHP menunjuk Pengawas Benih Tanaman (PBT) untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan;
  4. Pengawas Benih Tanaman (PBT) melaksanakan pemeriksaan lapangan yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman dan pengawasan pascapanen;
  5. Untuk sertifikasi benih generative :
    1. Dilakukan pengambilan contoh benih untuk pengujian laboratorium mutu benih;
    2. Pemohon mendapatkan rincian tarif layanan pengujian laboratorium beserta SKRD dan SSRD, pembayaran dilakukan melalui Bank DKI/ Aplikasi Online, dan bukti pembayaran diserahkan kepada petugas;
  6. Pemohon mendapatkan rincian tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sertifikasi benih dan melakukan pembayaran melalui Bank/Pos/ Aplikasi Online kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas;
  7. Hasil penilaian lapangan dilaporkan kepada Kepala PPSHP;
  8. Penerbitan sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penerbitan sertifikat benih bagi kelompok benih yang memenuhi Persyaratan Teknis Minimal (PTM) pada pemeriksaan pertanaman dan/atau pengujian mutu benih di laboratorium;
    2. Kelompok benih yang tidak memenuhi persyaratan kelas benih sesuai dengan permohonan awal namun memenuhi persyaratan untuk kelas di bawahnya, maka akan diterbitkan sertifikat benih sesuai dengan persyaratan kelas benih yang dicapai;
  9. Penyerahan sertifikat benih tanaman kepada pemohon;
  10. Benih yang telah lulus dan akan diedarkan wajib diberi label dalam bahasa Indonesia. Registrasi label dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada PPSHP dan pemasangan label dilakukan di bawah supervisi Pengawas Benih Tanaman (PBT).
Maksimal 5 bulan (apabila persyaratan lengkap dan lama waktu penilaian lapangan tergantung komoditas benih yang diproduksi)
Sesuai PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Sertifikat Kompetensi/Rekomendasi Produsen/Pengedar Benih Tanaman
  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720