Penerbitan Sertifikat Kompetensi Rekomendasi Produsen dan Pengedar Benih Tanaman

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Surat permohonan;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas (KTP) pemohon;
  4. Fotokopi NPWP perusahaan;
  5. Surat keterangan domisili usaha;
  6. Denah lokasi usaha;
  7. Surat pernyataan kesanggupan memproduksi dan/atau mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melampirkan profil usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk perseorangan melampirkan profil usaha;
    2. Untuk badan usaha melampirkan profil usaha dan akta pendirian dan/atau akta perubahannya;
    3. Untuk instansi pemerintah melampirkan profil usaha dan surat penugasan dari pimpinan;
  9. Untuk produsen benih harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
    1. Memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten dan jumlah yang sesuai dengan skala usaha;
    2. Memiliki akses terhadap penggunaan Benih Sumber;
    3. Menguasai fasilitas produksi dan penyimpanan benih;
    4. Memiliki rencana produksi dan penyaluran benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun;
    5. Memiliki dokumentasi data produksi dan penyaluran benih;
    6. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan;
    7. Prosedur operasional baku produksi benih bermutu disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembenihan.
  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
  3. Berkas permohonan yang lengkap dan benar akan ditindaklanjuti dengan penilaian lapangan;
  4. Penunjukan Pengawas Benih Tanaman (PBT) oleh Kepala PPSHP untuk melaksanakan penilaian lapangan;
  5. Pengawas Benih Tanaman (PBT) melaksanakan penilaian lapangan dengan mencocokkan profil usaha dengan kondisi di lokasi produksi/usaha;
  6. Laporan hasil penilaian lapangan disampaikan kepada Kepala PPSHP;
  7. Penerbitan sertifikat bagi permohonan yang memenuhi persyaratan;
  8. Pemohon mendapatkan rincian tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pembayaran melalui Bank/Pos/ Aplikasi Online kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas;
  9. Penyerahan Sertifikat Kompetensi/Rekomendasi Produsen/Pengedar Benih Tanaman kepada pemohon.

14 hari kerja (apabila persyaratan lengkap)

Sesuai PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Sertifikat Kompetensi/Rekomendasi Produsen/Pengedar Benih Tanaman

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720