Pengalihan Kepemilikan Nomor Izin Rumah Pengemasan
Standar Pelayanan
Persyaratan Umum:
Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Rumah Pengemasan oleh pemilik baru;
Sertifikat Izin Rumah Pengemasan PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
Surat Pernyataan bermaterai :
pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan dari pemilik lama kepada pemilik baru;
tidak melakukan perubahan proses penanganan di Rumah Pengemasan.
Form keterangan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan.
Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
Inspektor melakukan penilaian dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Pengalihan Kepemilikan Izin Rumah Pengemasan;
Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Pengalihan Kepemilikan Izin Rumah Pengemasan;
Penerbitan sertifikat Izin Rumah Pengemasan sesuai pengalihan kepemilikan yang diajukan, dengan masa berlaku sesuai dengan Izin Rumah Pengemasan awal;
Penyerahan sertifikat kepada Pemohon;
Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan perubahan ruang lingkup Izin Rumah Pengemasan dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
Penilaian pemenuhan persyaratan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja;
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Sertifikat Izin Rumah Pengemasan
Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
SMS/Whatsapp : 081215215735
Email : ppshp1706@gmail.com
Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720