Pengalihan Kepemilikan Nomor Izin Rumah Pengemasan

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Persyaratan Umum:
    1. Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Rumah Pengemasan oleh pemilik baru;
    2. Sertifikat Izin Rumah Pengemasan PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
    3. Surat Pernyataan bermaterai :
      1. pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan dari pemilik lama kepada pemilik baru;
      2. tidak melakukan perubahan proses penanganan di Rumah Pengemasan.
    4. Form keterangan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan.
  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
  3. Inspektor melakukan penilaian dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Pengalihan Kepemilikan Izin Rumah Pengemasan;
  4. Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Pengalihan Kepemilikan Izin Rumah Pengemasan;
  5. Penerbitan sertifikat Izin Rumah Pengemasan sesuai pengalihan kepemilikan yang diajukan, dengan masa berlaku sesuai dengan Izin Rumah Pengemasan awal;
  6. Penyerahan sertifikat kepada Pemohon;
  7. Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan perubahan ruang lingkup Izin Rumah Pengemasan dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
  1. Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
  2. Penilaian pemenuhan persyaratan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja;

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Sertifikat Izin Rumah Pengemasan

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720