Pengalihan Kepemilikan SPPB-PSAT

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Persyaratan Umum:
    1. Surat permohonan SPPB-PSAT oleh pemilik baru;
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB) pemilik baru;
    3. SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
    4. d. Surat pernyataan bermaterai:
      1. Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT dari pemilik lama kepada pemilik baru;
      2. Tidak melakukan perubahan proses penanganan PSAT sesuai ruang lingkup yang sudah disertifikasi.
    5. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT.
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan umum yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
  3. Inspektor melakukan penilaian dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan pengalihan SPPB-PSAT; 
  4. Penerbitan Surat Persetujuan Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT dengan masa berlaku sesuai dengan SPPB-PSAT awal;
  5. Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum tidak diberikan pengalihan SPPB-PSAT dan disampaikan kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
  1. Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
  2. Penilaian pemenuhan persyaratan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Surat Persetujuan Pengalihan Kepemilikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT)

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720