SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
d. Surat pernyataan bermaterai:
Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT dari pemilik lama kepada pemilik baru;
Tidak melakukan perubahan proses penanganan PSAT sesuai ruang lingkup yang sudah disertifikasi.
Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT.
Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan umum yang telah ditetapkan;
Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
Inspektor melakukan penilaian dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan pengalihan SPPB-PSAT;
Penerbitan Surat Persetujuan Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT dengan masa berlaku sesuai dengan SPPB-PSAT awal;
Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum tidak diberikan pengalihan SPPB-PSAT dan disampaikan kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
Penilaian pemenuhan persyaratan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Surat Persetujuan Pengalihan Kepemilikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT)
Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
SMS/Whatsapp : 081215215735
Email : ppshp1706@gmail.com
Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720