Pengujian Laboratorium Formulasi Pestisida

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Surat permohonan dari perusahaan;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Surat rekomendasi dari Direktur Pupuk dan Pestisida, Direkorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
  4. Fotokopi Identitas (KTP) Pemohon/ NPWP Perusahaan;
  5. Membawa contoh produk (sesuai yang akan diuji dalam 2 kemasan), dengan ketentuan berat masing-masing kemasan sebagai berikut :
    1. Pestisida cair sebanyak 250 ml;
    2. Pestisida bubuk sebanyak 250 g.
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengujian dan menyerahkan contoh produk yang akan diuji serta berkas persyaratan lengkap kepada petugas;
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan parameter pengujian untuk menentukan besaran tarif layanan;
  3. Pemohon mendapatkan rincian tarif layanan beserta SKRD dan SSRD dan membayar di Bank DKI/Aplikasi Online dan menyerahkan bukti bayar ke Petugas;
  4. Petugas melakukan pengujian contoh produk dan memproses Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Formulasi Pestisida;
  5. Pemohon menerima Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Formulasi Pestisida.

5 hari kerja (bila persyaratan lengkap dan terhitung jika contoh uji yang diterima sebelum pukul 14.00, jika lewat dari pukul 14.00 akan mulai terhitung di hari berikutnya)

Sesuai Pergub No. 225 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kelautan dan Pertanian.

Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Formulasi Pestisida

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720