Pengujian Laboratorium Logam Berat dan Mineral

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Surat permohonan dari perusahaan;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi Identitas (KTP) Pemohon/ NPWP Perusahaan;
  4. Membawa contoh produk (sesuai yang akan diuji dalam 2 kemasan), dengan ketentuan berat masing-masing kemasan sebagai berikut :
    1. Buah Segar dan Sayuran :
      • Hasil segar ukuran kecil 25 g sebanyak 1 kg;
      • Hasil segar ukuran sedang 25 - 200 g sebanyak 1 kg atau 5 satuan;
      • Hasil segar ukuran besar melebihi 500 g sebanyak 1 kg atau 3 satuan;
      • Hasil segar ukuran sangat besar satuan melebihi 2 kg sebanyak 1 satuan.
    2. Olahan Hasil Pertanian sebanyak 500 g (contoh : aneka keripik, asinan, manisan, dodol, dll);
    3. Minuman :
      • Minuman serbuk sebanyak 100 g;
      • Minuman dalam kemasan sebanyak 250 mL.
    4. Aneka Kacang/Serelia/Hasil Perkebunan sebanyak 1 kg (contoh : kedelai, kacang hijau, walnut, biji kopi, dll);
    5. Rempah-rempah sebanyak 100 g;
    6. Air sebanyak 1 L.
    7. Tanah sebanyak 1 kg.
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengujian dan menyerahkan contoh produk yang akan diuji serta berkas persyaratan lengkap kepada petugas;
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan parameter pengujian untuk menentukan besaran tarif layanan;
  3. Pemohon mendapatkan rincian tarif layanan beserta SKRD dan SSRD dan membayar di Bank DKI/Aplikasi Online dan menyerahkan bukti bayar ke Petugas;
  4. Petugas melakukan pengujian contoh produk dan memproses Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Logam Berat dan Mineral;
  5. Pemohon menerima Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Logam Berat dan Mineral.

10 hari kerja (bila persyaratan lengkap dan terhitung jika contoh uji yang diterima sebelum pukul 14.00, jika lewat dari pukul 14.00 akan mulai terhitung di hari berikutnya)

Sesuai Pergub No. 225 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kelautan dan Pertanian.

Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Logam Berat dan Mineral

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720