Pengujian Laboratorium Mutu Benih

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Surat permohonan dari perusahaan;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi Identitas (KTP) Pemohon/ NPWP Perusahaan;
  4. Membawa contoh produk (sesuai yang akan diuji dalam 2 kemasan), dengan ketentuan berat masing-masing kemasan sebagai berikut :
    1. Benih serelia sebanyak 1 kg;
    2. Benih kacang-kacangan sebanyak 1 kg;
    3. Benih buah :
      • Benih buah ukuran kecil sebanyak 200 g;
      • Benih buah ukuran besar sebanyak 1 kg.
    4. Benih sayuran :
      • Benih sayuran ukuran kecil sebanyak 40 g;
      • Benih sayuran ukuran besar sebanyak 1 kg.
    1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengujian dan menyerahkan contoh produk yang akan diuji serta berkas persyaratan lengkap kepada petugas;
    2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan parameter pengujian untuk menentukan besaran tarif layanan;
    3. Pemohon mendapatkan rincian tarif layanan beserta SKRD dan SSRD dan membayar di Bank DKI/Aplikasi Online dan menyerahkan bukti bayar ke Petugas;
    4. Petugas melakukan pengujian contoh produk dan memproses Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Benih;
    5. Pemohon menerima Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Benih.

    21 hari kalender (bila persyaratan lengkap dan terhitung jika contoh uji yang diterima sebelum pukul 14.00, jika lewat dari pukul 14.00 akan mulai terhitung di hari berikutnya)

    Sesuai Pergub No. 225 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kelautan dan Pertanian.

    Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Benih

    1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
    2. SMS/Whatsapp : 081215215735
    3. Email : ppshp1706@gmail.com
    4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
    5. Kotak saran dan pengaduan
    Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
    Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
    Provinsi DKI Jakarta

    Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720