Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP (yang dapat menunjukkan skala usaha menegah/besar);
Form Keterangan Informasi Produk (untuk masing-masing nama/merek dagang).
Persyaratan Khusus:
SPPB-PSAT minimal level 2 untuk semua unit penanganan PSAT yang digunakan atas nama Pemohon atau nama pihak lain dengan perjanjian, sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD yang diajukan;
Surat Pernyataan bermaterai memelihara SPPB-PSAT selama masa berlaku izin edar PSAT-PD (untuk masa berlaku SPPB-PSAT kurang dari 5 tahun);
Bukti kepemilikan fasilitas unit penanganan PSAT. Untuk fasilitas sewa, melampirkan perjanjian sewa dan wajib menyampaikan pembaruan perjanjian apabila masa berlaku sewa lebih singkat dari masa berlaku SPPB-PSAT;
Desain label dan kemasan sesuai ketentuan;
Diagram alir Penanganan PSAT;
Bukti pemenuhan klaim yang tercantum pada label/kemasan dapat berupa sertifikat, Laporan Hasil Uji, atau surat keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium PPSHP/ laboratorium terakreditasi KAN yang ditunjuk sesuai ketentuan pengambilan contoh uji dilakukan oleh Inspektor OKKPD;
Laporan Hasil Uji Mutu untuk PSAT yang diatur kelas mutunya sesuai peraturan perundang-undangan, dari laboratorium PPSHP/laboratorium terakreditasi KAN yang ditunjuk sesuai ketentuan pengambilan contoh uji dilakukan oleh Inspektor OKKPD;
Sertifikat Jaminan Keamanan PSAT-PD antara lain : sertifikat prima/organik/GAP (apabila ada).
Pemohon mengajukan berkas permohonan dengan melampirkan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan;
Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
Inspektor membuat sampling plan dan melakukan pengambilan contoh/sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium;
Inspektor melakukan penilaian setelah Laporan Hasil Uji diterima dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Edar PSAT-PD;
Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Edar PSAT-PD;
Penyusunan nomor dan penerbitan sertifikat Izin Edar PSAT-PD dengan masa berlaku 5 (lima) tahun;
Pembuatan Perjanjian Sertifikasi dan Penggunaan Lisensi/ Logo/ Nomor serta penandatanganannya oleh Pemohon dan Kepala PPSHP;
Penyerahan sertifikat dan Perjanjian Sertifikasi dan Penggunaan Lisensi/ Logo/ Nomor kepada Pemohon;
Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan izin edar PSAT-PD, dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus;
Penilaian pemenuhan persyaratan Izin Edar PSAT-PD dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja (di luar pengujian laboratorium).
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT-PD
Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
SMS/Whatsapp : 081215215735
Email : ppshp1706@gmail.com
Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720