Permohonan Awal / Perpanjangan Izin Edar PSAT-PD

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Persyaratan Umum:
    1. Surat permohonan PSAT-PD;
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP (yang dapat menunjukkan skala usaha menegah/besar);
    3. Form Keterangan Informasi Produk (untuk masing-masing nama/merek dagang).
  2. Persyaratan Khusus:
    1. SPPB-PSAT minimal level 2 untuk semua unit penanganan PSAT yang digunakan atas nama Pemohon atau nama pihak lain dengan perjanjian, sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD yang diajukan;
    2. Surat Pernyataan bermaterai memelihara SPPB-PSAT selama masa berlaku izin edar PSAT-PD (untuk masa berlaku SPPB-PSAT kurang dari 5 tahun);
    3. Bukti kepemilikan fasilitas unit penanganan PSAT. Untuk fasilitas sewa, melampirkan perjanjian sewa dan wajib menyampaikan pembaruan perjanjian apabila masa berlaku sewa lebih singkat dari masa berlaku SPPB-PSAT;
    4. Desain label dan kemasan sesuai ketentuan;
    5. Diagram alir Penanganan PSAT;
    6. Bukti pemenuhan klaim yang tercantum pada label/kemasan dapat berupa sertifikat, Laporan Hasil Uji, atau surat keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    7. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium PPSHP/ laboratorium terakreditasi KAN yang ditunjuk sesuai ketentuan pengambilan contoh uji dilakukan oleh Inspektor OKKPD;
    8. Laporan Hasil Uji Mutu untuk PSAT yang diatur kelas mutunya sesuai peraturan perundang-undangan, dari laboratorium PPSHP/laboratorium terakreditasi KAN yang ditunjuk sesuai ketentuan pengambilan contoh uji dilakukan oleh Inspektor OKKPD;
    9. Sertifikat Jaminan Keamanan PSAT-PD antara lain : sertifikat prima/organik/GAP (apabila ada).
  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dengan melampirkan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
  3. Inspektor membuat sampling plan dan melakukan pengambilan contoh/sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium;
  4. Inspektor melakukan penilaian setelah Laporan Hasil Uji diterima dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Edar PSAT-PD;
  5. Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Edar PSAT-PD;
  6. Penyusunan nomor dan penerbitan sertifikat Izin Edar PSAT-PD dengan masa berlaku 5 (lima) tahun;
  7. Pembuatan Perjanjian Sertifikasi dan Penggunaan Lisensi/ Logo/ Nomor serta penandatanganannya oleh Pemohon dan Kepala PPSHP;
  8. Penyerahan sertifikat dan Perjanjian Sertifikasi dan Penggunaan Lisensi/ Logo/ Nomor kepada Pemohon;
  9. Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan izin edar PSAT-PD, dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
  1. Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
  2. Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus;
  3. Penilaian pemenuhan persyaratan Izin Edar PSAT-PD dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja (di luar pengujian laboratorium).

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT-PD

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720