Permohonan Awal / Perpanjangan / Penambahan Ruang Lingkup SPPB-PSAT

  • Pusat Pelatihan Pertanian Klender

Standar Pelayanan

  1. Persyaratan Umum:
    1. Surat permohonan SPPB-PSAT;
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP (yang dapat menunjukkan skala usaha menegah/besar);
    3. Form Keterangan Informasi Produk.
  2. Persyaratan Khusus:
    1. Denah ruang penanganan PSAT;
    2. Diagram Alir Penanganan PSAT;
    3. Standar Prosedur Operasi (SPO) penanganan yang baik sesuai diagram alir yang dilakukan beserta bukti penerapannya berupa catatan/rekaman;
    4. Sertifikat Jaminan Keamanan Pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP atau sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya (apabila ada).
  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dengan melampirkan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
  3. Penugasan Tim inspektor untuk melakukan penilaian kesesuaian;
  4. Inspektor melakukan pemeriksaan dan validasi kecukupan dokumen dengan ketentuan:
    1. Apabila Pemohon telah memiliki sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi KAN untuk ruang lingkup PSAT yang diajukan, maka tidak perlu dilakukan penilaian lapang dan dapat direkomendasikan untuk diterbitkan SPPB-PSAT Level I;
    2. Apabila memiliki sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang mempersyaratkan penerapan penanganan yang baik untuk PSAT sesuai ruang lingkup, maka direkomendasikan untuk diterbitkan SPPB-PSAT sesuai dengan level yang dimilikinya;
    3. Apabila belum memiliki sertifikat tersebut dilakukan penilaian lapang.
  5. Inspektor menyusun rencana pelaksanaan penilaian lapang berkoordinasi dengan Pemohon;
  6. Pelaksanaan penilaian lapang berdasarkan checklist penerapan penanganan yang baik;
  7. Hasil penilaian lapang dituangkan dalam laporan hasil audit yang harus diketahui oleh Pemohon dengan menginformasikan level sementara hasil audit;
  8. Apabila berdasarkan hasil penilaian lapang, level penerapan penanganan yang baik PSAT belum sesuai dengan jenis persyaratan perizinan PSAT, maka Pemohon wajib melakukan tindakan perbaikan;
  9. Inspektor memvalidasi tindakan perbaikan sampai perbaikan dinyatakan diterima;
  10. Inspektor menyampaikan laporan penilaian kepada Reviewer/Komisi Teknis;
  11. Reviewer/Komisi Teknis melakukan tinjauan terhadap laporan yang disampaikan oleh tim Inspektor dan memberikan rekomendasi kepada ketua OKKPD;
  12. Apabila hasil tinjauan Reviewer/ Komisi Teknis memerlukan tindakan perbaikan maka Pemohon harus melakukan perbaikan sebelum diterbitkannya SPPB-PSAT;
  13. Penerbitan SPPB-PSAT yang berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan;
  14. Penyerahan SPPB-PSAT kepada Pemohon;
  15. Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diterbitkan SPPB-PSAT dan disampaikan informasi kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
  1. Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
  2. Pemohon dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus (termasuk tindakan perbaikan hasil penilaian);
  3. Penilaian pemenuhan persyaratan sertifikasi dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT)

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720