Perpanjangan Pemakaian Fasilitas Promosi Hasil Pertanian
Standar Pelayanan
Surat Izin Pemakaian Fasilitas Promosi Hasil Pertanian yang lama (Kios Promosi Bunga/Kios Terbuka Promosi Bunga/Los Promosi Bunga/Lahan Penangkar Bibit Ragunan (PBR)/Kavling Taman Anggrek Ragunan (TAR)/Kios Promosi Ikan Hias);
Perjanjian Kerja Sama yang lama;
Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian yang ditandatangani oleh Pemohon bermaterai 10.000 ;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
Surat Keterangan Domisili Usaha (1 lembar);
Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar);
Pas foto ukuran 4 x 6 (4 lembar);
Membawa materai 10.000 (4 lembar);
Membawa bukti pembayaran retribusi 3 bulan terakhir.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap kepada Petugas;
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dan melakukan wawancara;
Petugas melakukan verifikasi lapangan;
Petugas memproses Surat Izin dan Perjanjian Kerja Sama Pemakaian Fasilitas Promosi Hasil Pertanian yang baru;
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang baru oleh Pemohon dan Kepala Pusat;
Pemohon menerima Surat Izin Perpanjangan Pemakaian Fasilitas Promosi Hasil Pertanian dan Perjanjian Kerja Sama yang baru.
5 hari kerja/pemohon
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Surat Izin Perpanjangan Pemakaian Fasilitas Promosi Hasil Pertanian (Kios Promosi Bunga/Kios Terbuka Promosi Bunga/Los Promosi Bunga/Lahan Penangkar Bibit Ragunan (PBR)/Kavling Taman Anggrek Ragunan (TAR)/Kios Promosi Ikan Hias);
Perjanjian Kerja Sama.
Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
SMS/Whatsapp : 081215215735
Email : ppshp1706@gmail.com
Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720