Perubahan Data Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri
Standar Pelayanan
Persyaratan Umum:
Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PD;
Sertifikat Izin Edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
Surat Pernyataan bermaterai yang berisi tentang kebenaran perubahan data, dengan ketentuan perubahan data yang dilakukan hanya dapat mencakup:
perubahan berat netto; dan
perubahan kemasan berupa perubahan warna kemasan dan jenis kemasan.
Persyaratan Khusus:
Desain label dan kemasan lama;
Desain label dan kemasan baru.
Pemohon mengajukan berkas permohonan dengan melampirkan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan;
Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
Inspektor melakukan penilaian dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan perubahan data Izin Edar PSAT-PD;
Pembuatan Surat Persetujuan Perubahan Data Izin Edar PSAT-PD yang masa berlakunya sesuai dengan izin edar awal;
Penyerahan Surat Persetujuan Perubahan Data Izin Edar PSAT-PD kepada Pemohon;
Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan izin perubahan data izin edar PSAT-PD, dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus;
Penilaian pemenuhan persyaratan perubahan data izin edar PSAT-PD dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Surat Persetujuan Perubahan Data Izin Edar PSAT-PD
Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
SMS/Whatsapp : 081215215735
Email : ppshp1706@gmail.com
Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720